TAHUN 1956
BKLL - BADAN KEAMANAN LALU LINTAS
BADAN KEAMANAN LALU LINTAS - 1956 |
TENTANG
TAMAN LALU LINTAS
YAYASAN TAMAN LALU LINTAS ADE IRMA SURYANI
NASUTION BANDUNG (YTLL-AISN) mengemban dan melaksanakan Misi
dan Visi dari suatu Perkumpulan Sosial bernama PERKUMPULAN
BADAN KEAMANAN LALU LINTAS (BKLL) dengan STATUS Badan Hukum SK
Menteri Kehakiman RI termuat dalam tambahan Berita Negara RI tgl. 12 Maret 1961
No. 21 yang berpusat diJakarta dan mempunyai cabang-cabangnya di kota-kota
besar di Indonesia dn salah satunya di Bandung didirikan sekitar tahun 1951.
MISI DAN
VISI DARI PERKUMPULAN INI (BKLL) IALAH :
Memberikan
PENDIDIKAN tentang PENGETAHUAN KELALU LINTASAN (Traffic Education) yang
merupakan salah satu usaha kearah terciptanya lalu lintas AMAN di JALAN.
Pendidikan ini diberikan sejak usia dini khususnya sejak usia Sekolah Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar.
Perkumpulan Badan
Keamanan Lalu Lintas beranggotakan PEJABAT-PEJABAT dari
Dinas Pemerintahan dan Dinas-Dinas Pemerintahan secara Eks Officio, diantaranya
dari Dinas Kepolisian, Dinas Pendidikan dan Dinas-dinas Pemerintahan lainnya
yang terkait. Juga dari Organisasi sosial masyarakat seperti Palang Merah
Indonesisa, organisasi kepemudaan dan sejenisnya.
BKLL Cabang
Bandung diketuai oleh Nazaruddin, SH (Ajun Komisaris
Polisi) yang menjabat sebagai Kepala Polisi Lalu Lintas pada
sekitar tahun 1950. keanggotaannya terdiri dari pejabat-pejabat dari Dinas
Pendidikan Kota Bandung dan Dinas-dinas Pemerintahan di kota Bandung lainnya
yang terkait, organisasi-organisasi Sosial dan Palang Merah Indonesia Cabang
Bandung.
Berbekal
keyakinan bahwa pendidikan pengetahuan berlalu lintas yang benar dan baik perlu
diterapkan kepada masyarakat Indonesia sejak usia dini dan seharusnya diberikan
secara berkelanjutan dari generasi ke generasi berikutnya dengan harapan agar
mencapai cita-cita masyarakat Indonesia yang berdisiplin sopan santun di jalan
raya, maka BKLL Cabang Bandung mulai aktif melaksanakan misi dan Visinya
memberikan Penyuluhan Pengetahuan Kelalulintasan kepada para guru Sekolah Dasar
yang pada gilirannya mentransfer ilmu ini kepada muri-murid disekolahnya
masing-masing.
Dengan adanya PPKLL (Pendidikan Keamanan Lalu Lintas) di
sekolah-sekolah tersebut maka terbentuklah ditiap-tiap sekolah kelompok
murid-murid yang disebut PKS (Patroli Keamanan Sekolah) yang
tugasnya menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di jalan di depan sekolah
masing-masing, membantu menyebrangkan teman-temannya dengan aman.
Bagi murid-murid SMP/SMA dibentuk kelompok remaja yang
disebut BKLL (Barisan Keamanan Lalu Lintas) yang tugasnya
memberikan bantuan apabila diminta oleh fihak Dinas Kepolisian, menjaga
/mengatur lalu lintas di jalan.
Sewaktu diselenggarakan Konferensi Asia Afrika pada tahun
1955 di Bandung, maka anggota-anggota BKLL ini aktif membantu Dinas Kepolisian
mengatur lalu lintas. Penyuluhan dan Pendidikan
Keamanan Kelalu Lintas ini diadakan bertempat di kantor Polisi Lalu Lintas
Bandung Jalan Cicendo atau dimasing-masing sekolahnya. Sehubungan
dengan belum adanya tempat khusus untuk penyuluhan PPKLL, maka Pengurus BKLL Cabang
Bandung sepakat untuk menyediakan suatu TEMPAT TERSENDIRI bagi
penyenggaraan Penyuluhan Pendidikan Keamanan Lalu lintas (PPKLL), dimana
anak-anak bias berlatih bagaimanan bersikap sebagai seorang pengguna jalan yang
taat akan peraturan lalu lintas berdisiplin dan sopan santun berlalu Lintas.
Dengan kebulatan tekad dan kesungguhan, Bapak Nazaruddin, SH selaku penggagas ide untuk
pembangunan suatu taman lalu Lintas dan Beliau selaku Ketua Pengurus BKLL
Cabang Bandung, bersama para anggota BKLL Cabang Bandung lainnya menghadap
kepada Walikota Bandung Alm, R. Enuch. Permohonan yang
diajukan dari Pengurus BKLLL mendapat sambutan dan tanggapan dari bapak
Walikota yang sangat baik dan berarti bagi BKLL.
Pada hakekatnya BKLL merupakan satu-satunya badan sosial
yang non profit oriented dan berperan aktif membantu kerja permerintah
khususnya Dinas Kepolisian dan Dinas Pendidikan dengan maksud dan tujuan
menanamkan kesadaran masyarakat agar tercapai suasana Aman dan Tertib berlalu
lintas di jalan raya.
Status
Taman lalu Lintas Bandung berstatus sebagai taman kota yang
dikelola oleh Pengurus Yayasan Taman Lalu Lintas Bandung berdasarkan Akta
Notaris Noezar No.58 tanggal 9 Juli 1960 yang disyahkan sebagai badan hukum
dengan SK Menteri Kehakiman dan dimuat dalam tambahan Berita Negara RI No.20 21
tanggal 14-03-1961.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua DPRD-GR Kotamadya Bandung
No. 18660/65 tertanggal 20 November 1965 nama Taman lalu Lintas Bandung
ditambah menjadi Taman Lalu Lintas Ade Irma Suryani Nasution (TLL-AISN)
Bandung. Perubahan nama ini kemudian diselaraskan dengan nama Yayasan menjadi
Yayasan Taman Lalu Lintas AISN.
Keberadaan Taman Lalu Lintas AISN Bandung diperkuat dengan
adanya pengukuhan oleh Walikota Bandung Bapak H. Dada Rosada dalam
penandatanganan prasasti pada peringatan HUT ke-49 TLL pada tgl. 01 Maret 2007.
Taman Lalu Lintas Ade Irma Suryani Nasution sebagai Taman Pendidikan Kelalu
Lintasan dan Taman Lingkungan Hidup Kota Bandung, batu prasasti tersebut
diabadikan didalam Taman Lalu Lintas.*)
*) Dari http://tamanlalulintasbandung.com/about-taman-lalu-lintas/
*) Dari http://tamanlalulintasbandung.com/about-taman-lalu-lintas/
Prangko : Seri "Badan Keamanan Lalu Lintas"
Tanggal Penerbitan : 26 June 1956
Koleksi yang dimiliki : Sampul Hari Pertama
Tanggal Penerbitan : 26 June 1956
Koleksi yang dimiliki : Sampul Hari Pertama
Jumlah Koleksi : 1 buah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar