TAHUN 1970
PEMURNIAN PERADILAN
PEMURNIAN PERADILAN - 1970 |
PEMURNIAN PERADILAN - 1970 |
PEMURNIAN PERADILAN - 1970 |
Dalam usaha mempopulerkan pelaksanaan asas
pemurnian peradilan di dalam Negara Hukum republik Indonesia demi tegaknja
"Rule of Law" serta mendjundjung tinggi hak-hak azasi manusia,
Direktorat Djenderal Pos & Telekomunikasi
dengan bekerdja sama dengan Kedjaksaan Agung Republik Indonesia telah
menerbitkan prangko2 seri "Pemurnian Peradilan" dengan harga Rp 10.-
dan Rp 15,-
Kedua prangko tersebut bergambarkan
sepasang tangan dalam sikap tegak menengadah ke atas dengan latar belakang
djerudji/terali besi. Kedua belah tangan itu merupakan simbul penegak hukum jang
bertekad untuk melaksanakan peradilan jang murni dan menghilangkan
kesewenang-wenangan, sedangkan djerudji/terali besi menggambarkan penderitain
sebagai akibat dari ketidak adilan dan kesewenang-wenangan jang sifatnja
universil.
Keseluruhan gambar dalam prangko
tersebut menondjolkan bahwa Negara R.I. adalah Negara Hukum dimana idee the
rule of law merupakan guidlng principle.
Disamping itu diterhitkan pula first day cover jang memuat
gambar alrnarhum Djaksa Agung R.I. ke-IV R. Soeprapto. Bapak Korps Kedjaksaan,
untuk menghormati djasa2 beliau semasa djabatannja (1951-1959) sebagai perintis
pelaksanaau pemurnian peradilan.
*) Dari Pengumuman Filateli
Prangko Peringatan Seri : Pemurnian Peradilan
Tanggal Penerbitan 15 Maret 1970
Tidak ada komentar:
Posting Komentar